Senin, 14 Agustus 2023

KEBIJAKAN, PROSEDUR DAN KODE ETIK PT MAGNET DIGITAL INDONESIA

 

  1. BAGIAN 1– KEANGGOTAAN MAGDI


    1.1. Bergabung di MAGDI
    1.1.1 PT MAGNET DIGITAL INDONESIA (MAGDI) adalah suatu perusahaan digital network marketing yang memasarkan Program melalui sistem affiliasi/referensi. Penting untuk dimengerti bahwa keberhasilan masing-masing Member tergantung pada integritas para personilnya yang memasarkan program dan jasa MAGDI. Perjanjian (sebagaimana diuraikan dibawah ini) dibuat untuk secara jelas mendefinisikan hubungan diantara MAGDI dan para Membernya, diantara Member dan calon Member mereka, dan diantara sesama Member.
    1.1.2 Para Pihak. Dalam Kebijakan dan Prosedur ini, perusahaan disebut sebagai "MAGDI" atau "Perusahaan" dan Member yang menandatangani dan atau menyetujui (secara digital) Perjanjian disebut sebagai "Member".
    1.1.3 Kebijakan dan Prosedur ini bersama dengan seluruh lampiran serta kelengkapan lainnya (secara bersama-sama disebutkan disini sebagai "Perjanjian"), baik yang ada atau yang akan dirubah di kemudian hari, merupakan suatu perjanjian dan kesepakatan yang lengkap dan mengikat diantara Member dan MAGDI.
    1.1.4 Member diwajibkan memberikan persetujuan atas Perjanjian ketika proses registrasi melalui website resmi MAGDI. Dengan demikian Member menyatakan telah mengetahui, membaca dan setuju atas kebijakan dan peraturan dari MAGDI seperti yang dituangkan dalam Perjanjian.
    1.2. Kode Etik Member
    Sebagai Member MAGDI, saya berjanji:
    1.2.1 Saya akan bersikap jujur dan adil dalam tindakan-tindakan saya sebagai Member. 1.2.2 Saya akan secara aktif bekerja untuk memasarkan dan merefensikan program MAGDI.
    1.2.3 Saya akan melaksanakan kegiatan-kegiatan saya dengan cara yang akan meningkatkan reputasi saya dan reputasi positif yang telah dibuat oleh MAGDI.
    1.2.4 Saya akan bersikap sopan dan hormat terhadap setiap orang kepada siapa saya berhubungan dalam melakukan kegiatan-kegiatan saya yang terkait dengan MAGDI dan hanya akan melakukan kontak pribadi dengan calon Member dengan cara yang pantas dan pada waktu- waktu yang wajar agar tidak mengganggu mereka. Pada saat melakukan presentasi penjualan, saya akan menghentikannya dengan segera jika diminta oleh orang yang bersangkutan.
    1.2.5 Saya akan memenuhi tanggung jawab kepemimpinan saya sebagai Member, yang meliputi pelatihan, dukungan dan berkomunikasi dengan para Downline dalam organisasi saya.
    1.2.6 Saya tidak akan mensponsori atau mencoba mensponsori Member MAGDI lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kedalam program pemasaran jaringan lain.
    1.2.7 Saya tidak akan melibatkan diri dalam praktek-praktek penipuan atau yang tidak sah dan tidak akan mengemukakan mengenai Program atau Program Hadiah MAGDI secara tidak benar.
    1.2.8 Saya mengakui bahwa bahkan pengalaman pribadi saya dan manfaat yang saya terima dari Program MAGDI dapat ditafsirkan sebagai "perpanjangan klaim labeling" yang tidak sah.
    1.2.9 Saya mengerti dan setuju bahwa saya sendiri bertanggungjawab atas segala kewajiban keuangan dan/atau hukum yang harus saya tanggung selama melakukan kegiatan sebagai Member dan akan menyelesaikan seluruh hutang dan kewajiban yang disyaratkan dari seorang Member.
    1.2.10 Saya mengerti tentang manfaat program MAGDI, dan kerugian yang akan saya alami jika tidak melanjutkan program program MAGDI. Untuk itu saya akan tetap menjaga keikutsertaan Member dalam Program MAGDI dan menjaga Program/Polis tetap aktif untuk memastikan saya dapat tetap menerima manfaat dari program tersebut.
    1.3. Masa Berlaku & Pembaharuan
    1.3.1 Masa Berlaku. Masa berlaku Perjanjian ini adalah satu tahun dan otomatis diperpanjang selama salah satu Pihak tidak mengentikan Perjanjian. Perjanjian akan otomatis berhenti apabila polis Member dalam keadaan tidak aktif selama dua belas (12) bulan berturut-turut dan atau jika polis tidak dapat dipulihkan.
    1.3.2 Jika Perjanjian dibatalkan atau diakhiri karena alasan apapun, Member akan secara tetap kehilangan seluruh haknya sebagai Member dan tidak lagi berhak untuk memasarkan Program MAGDI dan tidak lagi berhak untuk menerima bonus, dan atau manfaat lain yang timbul dari kegiatan yang dilakukan oleh organisasi penjualan downline yang terdahulu. Dalam hal adanya pembatalan atau pengakhiran Perjanjian, Member dengan tegas melepaskan seluruh haknya dalam Perjanjian ini, termasuk tapi tidak terbatas pada hak-hak kekayaan, organisasi downline yang terdahulu dan atas segala bonus, atau imbalan lainnya yang berasal dari kegiatan dari organisasi downline yang terdahulu.
    1.3.3 MAGDI memiliki hak untuk mengakhiri seluruh Perjanjian dengan pemberitahuan tiga puluh (30) hari sebelumnya jika Perusahaan memilih untuk: (1) menghentikan kegiatan usahanya; (2) membubarkan diri sebagai badan usaha; atau (3) mengakhiri distribusi Programnya dan/atau jasanya melalui saluran-saluran penjualan langsung (4) Pelangzran kode etik yang dilakukan oleh member termasuk tapi tidak terbatas kepada hal yang dianggap MAGDI merugikan perusahaan. Member dapat membatalkan Perjanjian ini setiap waktu, dan karena alasan apapun, dengan pemberitahuan tertulis kepada MAGDI di kantor pusatnya.
    1.4. Hak-Hak Member
    Begitu Perjanjian ini disetujui oleh Para Pihak, manfat-manfaat dalam Perjanjian akan langsung tersedia bagi Member selama tidak ada pelanggaran atas Perjanjian yang dilakukan oleh Member. Termasuk dalam manfaat ini adalah hak untuk: memasarkan dan atau mereferensikan Program MAGDI sesuai dengan Perjanjian; ikut serta dalam Program Hadiah dan jika memenuhi syarat, menerima Bonus dan manfaat; mensponsori orang lain; menerima digital content promotion MAGDI dan komunikasi MAGDI lainya secara berkala; ikut serta dalam dukungan, layanan, pelatihan, fungsi motivas MAGDI, dan fungsi pengenalan yang disponsori oleh MAGDI (dengan pembayaran biaya yang wajar, jika berlaku, dan diijinkan oleh undang-undang); dan ikut serta dalam kegiatan kontes dan program promosi dan insentif yang disponsori oleh MAGDI.
    1.5. Pekerja Independen
    Member merupakan Pekerja lepas/independen dan bukan karyawan atau agen MAGDI. Dalam hal ini Para Pihak menegaskan bahwa hubungan hukum antara Para Pihak dalam Perjanjian ini bukan merupakan hubungan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan-perubahan, tambahan-tambahan, dan peraturan pelaksanaannya.
    1.6. Perilaku Usaha
    Setiap Member wajib melaksanakan seluruh kegiatan usahanya secara professional dan etis serta ,mengedapankan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Member tidak diperbolehkan melibatkan diri dalam perilaku yang dapat mencerminkan citra MAGDI atau Member lainnya secara negatif. Member wajib bersikap sopan dan hormat terhadap setiap orang dengan siapa ia berhubungan, termasuk para karyawan dan eksekutif kantor perusahaan MAGDI, dan wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan cara sedemikian rupa untuk menghargai Program dan profesionalitas MAGDI. Member dalam keadaan apapun tidak diperbolehkan merugikan atau menjatuhkan nama atau reputasi MAGDI sehubungan dengan pemasaran Program MAGDI atau menyalahgunakan segala informasi rahasia atau hak milik atau rahasia dagang (termasuk nama- nama dan daftar alamat Member) MAGDI untuk digunakan oleh Member atau pihak lainnya. Member dilarang, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk menerbitkan materi promosi baik secara digital maupun cetak, tanpa persetujuan dari MAGDI terlebih dahulu
    1.7. Keikutsertaan Member dalam Program MAGDI
    Untuk menjaga Perjanjian ini tetap aktif, Member diharuskan memiliki paling sedikit satu (1) program MAGDI dan menjaganya tetap aktif selama jangka waktu Perjanjian. Kegagalan untuk mempertahankan aktivasi program MAGDI milik Member akan secara otomatis menghentikan Perjanjian.




  2. BAGIAN 2 – MENJADI MEMBER MAGDI


    2.1. Pendaftaran
    2.1.1 Persyaratan Permohonan. Untuk menjadi Member MAGDI, pemohon harus (i) paling sedikit berusia 18 tahun, terdaftar secara resmi di wilayah negara Republik Indonesia dan memiliki reputasi yang baik pada wilayah domisili dimana ia terdaftar; (ii) memiliki wewenang untuk bergerak dalam bidang penjualan langsung; (iii) mengisi dan menekan tombol persetujuan Perjanjian Member sebelum proses registrasi Member melalui website MAGDI; dan (iv) Member ikut serta dalam minimal 1 (satu) program MAGDI dan menjaga program tersebut tetap aktif selama jangka waktu Perjanjian.
    2.1.2 Permohonan/Registrasi. Dengan memberikan persetujuan (secara online) Perjanjian Member, Pemohon mengajukan permohonan untuk menjadi Member MAGDI. Permohonan akan disetujui jika diterima, tunduk pada hak-hak yang disebutkan dalam bagian 2.1.3, dan jika pemohon memenuhi persyaratan dalam Perjanjian Member .
    2.1.3 Hak untuk Menolak. MAGDI memiliki hak untuk menolak Permohonan Member karena alasan apapun dalam waktu tiga (3) bulan setelah diterima. MAGDI tidak akan menerima Permohonan Member yang berisi informasi yang dipalsukan secara sengaja dan akan menganggap permohonan serta Perjanjian tersebut batal.
    2.1.4 Pemberitahuan Perubahan. Member bertanggungjawab memberikan informasi kepada MAGDI mengenai segala perubahan yang mempengaruhi keakuratan data Member, termasuk dan tidak terbatas kepada informasi identitas, domisili, dan informasi mengenai rekening Member. Perubahan akan dinyatakan berlaku setelah mendapatkan persetujuan dari MAGDI.
    2.1.5 Member Area. Member berhak memasuki Member Area yang disediakan oleh MAGDI yang didalamnya berisi segala informasi terkait dengan aktifitas Member, termasuk informasi program, bonus, kontes, serta konten promosi digital yang dapat digunakan Member untuk proses pemasaran Program MAGDI.
    2.1.6 Calon Member. Seorang calon Member yang telah mengisi form Registrasi, memiliki waktu maksimal tujuh (7) hari kerja untuk menyelesaikan proses registrasi, termasuk didalamnya mengaktifkan Program MAGDI. Permohonan calon Member akan otomatis dibatalkan jika dalam jangka waktu maksimal tersebut calon Member tidak menyelesaikan proses registrasinya.
    2.1.7 Program Bundling Umroh. Member berhak untuk mengikuti program MAGDI konvensional maupun program MAGDI dengan Bundling Umroh. Program Bundling Umroh ini akan dilaksanakan oleh Pihak yang ditunjuk oleh MAGDI ("Penyelenggara Umroh"). Dalam hal Member mengikuti dua program MAGDI secara bersamaan, maka Member diharuskan memiliki user name (Email) yang berbeda untuk setiap program MAGDI.
    2.2. Nama dan Nomor Identitas yang Benar
    Seseorang tidak diperbolehkan mengajukan permohonan Member dengan menggunakan nama samaran atau nama alias atau menggunakan identitas orang lain. Tidak ada orang yang diperbolehkan menggunakan nomor pokok wajib pajak atau identitas resmi yang bukan milik orang tersebut.
    2.2. Informasi Pemilik Rekening
    Seorang Member wajib untuk memberikan data informasi kepemilikan rekening secara benar dan akurat. Seluruh penerimaan manfaat Member, baik itu bonus, manfaat dan reward, yang berupa uang, akan dikirimkan/ditransfer ke rekening Member yang terdaftar di MAGDI. Nama pemilik rekening harus sama dengan nama Member yang terdaftar.
    2.3. Nomor Pokok Wajib Pajak
    Dalam permohonannya, atau atas permintaan MAGDI, Member wajib, memberikan nomor identitasnya yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau nomor pokok wajib pajak. MAGDI akan menerapkan pajak untuk setiap bonus dan atau manfaat dan atau hadiah lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
    2.4. Penempatan Posisi
    2.4.1 Member dapat membeli program MAGDI lebih dari satu, dengan jumlah maksimal sesuai dengan spesifikasi Program tersebut dan ketentuan dari Penyedia Program. Untuk setiap program MAGDI yang dibeli oleh Member, maka Member akan mendapatkan satu posisi dalam struktur MAGDI.
    2.4.2 Member dapat mengatur jalur posisi struktur Member dan Downline dengan cara memberikan kode referral sesuai jalur yang diinginkan Member (jalur kiri, tengah atau kanan)
    2.4.2 Penempatan posisi Member dan calon Member pada stuktur MAGDI, diluar posisi kiri, tengah dan kanan Member, akan dilakukan secara otomatis oleh MAGDI sesuai dengan ketetapan MAGDI.
    2.4.3 MAGDI tidak mengizinkan koreksi atau pembetulan posisi pada struktur maupun garis sponsorship Member atas dasar alasan apapun.
    2.5. Ketentuan Masa Tunggu Untuk Pendaftaran Ulang setelah Pengunduran Diri
    2.5.1 Kebijakan. Dalam hal Member membatalkan Perjanjian dan atau keikutsertaan Member dalam Program MAGDI dan menginginkan untuk bergabung kembali, hal tersebut hanya dapat dilakukan setelah Member melewati masa tunggu bergabung kembali.
    2.5.2 Masa Tunggu Bergabung Kembali. Setiap Member lama yang telah mengundurkan diri, diperkenankan untuk bergabung kembali dalam waktu 12 bulan sejak non aktifnya Perjanjian Member lama. Pengajuan pendaftaran kembali dilakukan melalui proses registrasi awal dan disertai dengan keikutsertaan Member dalam minimal satu program MAGDI.
    2.6. Laporan, Informasi Rahasia, dan Rahasia Dagang
    2.6.1 Laporan. MAGDI bermaksud melindungi Perusahaan dan para Membernya dari persaingan yang tidak wajar. MAGDI memberikan kepada Member akses dan penampakan organisasi mereka melalui Member Area. Setiap Laporan yang diterbitkan melalui Member area, termasuk tapi tidak terbatas pada setiap daftar Member, daftar organisasi, data identitas, data polis, dan nomor telpon yang termuat dalam database MAGDI, baik itu data Member maupun Downlinenya, dalam segala bentuk, termasuk tapi tidak terbatas pada hardcopy, media elektronik atau digital (secara bersama-sama disebut sebagai "Laporan") merupakan harta milik MAGDI yang bersifat rahasia. Laporan, dalam bentuk saat ini dan di masa mendatang dan sebagaimana dirubah dari waktu ke waktu, merupakan harta milik yang memberikan manfaat usaha dan merupakan rahasia dagang dari MAGDI, yang wajib dijaga kerahasiaannya oleh setiap Member. Dalam hal perjanjian kerahasiaan dan tidak mengungkapkan ini, MAGDI tidak akan memberikan Laporan kepada seorang Member. Hak untuk mengungkapkan Laporan dan informasi yang terkandung didalamnya dan informasi Member lain yang dipegang oleh MAGDI secara tegas dimiliki oleh MAGDI dan hanya dipergunakan untuk kepentingan MAGDI saja. Setiap informasi yang diberikan oleh Member berkaitan dengan Laporan dan informasi rahasia dapat disangkal oleh MAGDI sesuai dengan atas kebijaksanaan MAGDI.
    2.6.2 Maksud. Laporan disediakan bagi Member semata-mata untuk maksud membantu Member dalam bekerja bersama organisasi Downline mereka dalam mengembangkan usaha MAGDI yang mereka lakukan. Member dapat menggunakan Laporan yang diberikan kepada mereka untuk membantu, memotivasi, dan melatih organisasi downline mereka.
    2.6.3 Tidak Mengungkapkan. Akses Member kepada Laporannya dilindungi oleh kata sandi dan diberikan kepada masing-masing Member secara kerahasiaan. Laporan tersebut tidak boleh
    diungkapkan oleh Member kepada pihak ketiga atau digunakan untuk keperluan selain dari pelaksanaan kewajibannya menurut Perjanjian dan untuk manfaat MAGDI dan atau tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari MAGDI. Segala penggunaan atau pengungkapan Laporan secara tidak sah merupakan penyalahgunaan, penyelewengan, dan pelanggaran Perjanjian Member dan dapat mengakibatkan pengakhiran Perjanjian.
    2.6.4 Pembatasan. Masing-masing Member tidak diperbolehkan, atas namanya sendiri, atau atas nama orang lain:
    2.6.4.1 Secara langsung maupun tidak langsung mengungkapkan segala informasi yang terkandung dalam Laporan kepada pihak ketiga manapun.
    2.6.4.2 Baik secara langsung maupun tidak langsung mengungkapkan kata sandi atau kode akses lainnya terhadap Laporannya;
    2.6.4.3 Menggunakan informasi untuk bersaing dengan MAGDI atau untuk maksud selain dari mempromosikan usaha MAGDI yang dilakukan oleh Member;
    2.6.4.4 Merekrut atau mengundang Member manapun yang terdaftar dalam Laporan atau dengan cara apapun berusaha mempengaruhi atau membujuk Member lain untuk mengubah Perjanjiannya dengan MAGDI.
    2.6.5 Pengembalian Laporan Saat Pengakhiran. Atas permintaan MAGDI dan selalu pada saat pengakhiran Perjanjian, Member wajib mengembalikan kepada MAGDI Laporan yang asli, dan segala salinannya dan segala informasi rahasia atau rahasia dagang yang diambil darinya (baik dalam bentuk kertas atau elektronik) yang dipegang oleh Member atau ada dalam penguasaannya.
    2.6.6 Pelanggaran. Dalam hal Member melanggar suatu janji dalam sub-bagian ini mengenai Laporan, Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian dan dapat mencari upaya pengadilan untuk mencegah kerugian serius terhadap MAGDI atau Membernya. MAGDI juga dapat menuntut dilakukannya perbaikan menurut undang-undang yang berlaku untuk melindungi hak-haknya atas Laporan; kegagalan menuntut perbaikan tidak merupakan pelepasan atas hak-hak tersebut.
    2.6.7 Informasi Rahasia. Member dapat memperoleh akses terhadap informasi MAGDI. Khususnya, tanpa membatasi apa yang dikemukakan diatas, informasi rahasia mencakup informasi yang terkandung dalam laporan downline yang diberikan kepada atau dapat diakses oleh Member, daftar Tertanggung, informasi Perusahaan penyedia Program, laporan Komisi atau penjualan, formula afiliasi, dan informasi keuangan dan usaha lainnya dari MAGDI. Seluruh informasi tersebut (baik dalam bentuk elektronik, lisan maupun tertulis) adalah hak milik dan dimiliki oleh MAGDI, dan dikirimkan kepada atau tersedia bagi Member atas dasar kerahasiaan. Masing-masing Member setuju bahwa pihaknya tidak akan mengungkapkan segala informasi
    rahasia atau hak milik tersebut kepada pihak ketiga manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau menggunakan informasi untuk bersaing dengan MAGDI atau untuk maksud lain apapun kecuali sebagaimana diijinkan oleh Perjanjian. Member dan MAGDI setuju bahwa tanpa perjanjian kerahasiaan dan tidak mengungkapkan ini, MAGDI tidak akan memberikan informasi atau membuatnya dapat diakses oleh Member. Ketentuan ini akan tetap berlaku meskipun Perjanjian Member telah diakhiri atau berakhir masa berlakunya.

  3. BAGIAN 3 – KETAATAN TERHADAP UNDANG-UNDANG


    3.1. Ketaatan terhadap Undang-Undang
    Seluruh Member wajib mentaati seluruh undang-undang yang berlaku dan peraturan mengenai pengoperasian usaha mereka.
    3.2. Tidak Ada Wilayah Khusus
    Tidak ada wilayah khusus untuk keperluan perekrutan dan Member tidak akan mengisyaratkan atau menyatakan bahwa ia memiliki hak-hak teritorial khusus. Tidak ada pembatasan geografis atas Pensponsoran Member.
    3.3. Informasi Pribadi
    Informasi pribadi seperti nomor anggota Member, alamat Member, nomor telpon, dsb. akan diperlakukan sebagai rahasia dan tidak akan digunakan untuk keperluan selain yang berhubungan dengan kegiatan usaha MAGDI, kecuali disyaratkan oleh undang-undang. Dalam hal yang mendesak, pihak yang menanyakan dapat menghubungi MAGDI, yang akan memberitahukan kepada Member, bahwa ada seseorang yang mencoba menghubunginya.
    3.4. Otorisasi untuk Menggunakan Nama dan Kesamaan
    Dengan mengadakan Perjanjian ini, masing-masing Member memberikan kepada MAGDI dan para afiliasi, hak dan ijin permanen, untuk menggunakan, mencatat, membuat foto, menerbitkan, mereprogramsi, mengiklankan, memperagakan, mengedit, dan menjual dengan cara apapun untuk maksud apapun, nama, foto, kesamaan, suara, kesaksian, informasi biografis, gambarnya dan informasi lainnya yang berkaitan dengan usaha Member dengan MAGDI (secara bersama- sama disebut sebagai "Kesamaan") dalam bahan bahan pemasaran, promosi, periklanan dan pelatihan, baik yang berupa cetakan, siaran radio dan televisi (termasuk transmisi kabel dan satelit) pita audio dan video di Internet atau di media yang lain ("Bahan Publisitas") untuk jumlah yang tidak terbatas, tanpa imbalan apapun, untuk seterusnya tanpa batas waktu. Masing-masing Member melepaskan haknya untuk memeriksa atau menyetujui segala Bahan Publisitas termasuk atau yang menyertai Kesamaannya. Masing-masing Member selanjutnya melepaskan MAGDI dari segala kewajiban atau keharusan yang mungkin timbul sebagai akibat penggunaan Kesamaannya, termasuk tapi tidak terbatas pada klaim pelanggaran privasi, pelanggaran hak publisitas dan pencemaran nama baik (termasuk fitnah dan hujatan). Member dapat menarik kembali otorisasinya atas penggunaan Kesamaannya yang belum dipublikasi dengan
    pemberitahuan tertulis kepada MAGDI. Member setuju bahwa segala informasi yang diberikan oleh Member, termasuk kesaksiannya, adalah benar dan akurat.
    3.5. Kompetisi yang Tidak Adil
    3.5.1 Pembatasan Selama Menjadi Member.
    3.5.1.1 Tidak Menarik Member MAGDI lain. Member memiliki kebebasan untuk ikut serta dalam penjualan, multilevel, atau usaha pemasaran jaringan atau peluang pemasaran lainnya, termasuk program afiliasi (secara bersama-sama disebut sebagai "Pemasaran Jaringan"). Member tidak diperbolehkan secara langsung atau tidak langsung menarik, merekrut, atau mencoba menarik atau merekrut Member atau Pelanggan MAGDI lainnya ke usaha Pemasaran Jaringan lain. Ini mencakup penyebutan afiliasi Member dengan Usaha Pemasaran Jaringan lainnya dan membagikan atau mensosialisasikan posisi orang lain yang mempromosikan Usaha Pemasaran Jaringan lainnya.
    3.5.1.2 Tidak Mempromosikan Program dan Peluang MAGDI bersama Program dan Peluang Pesaing. Jika Member ikut serta dalam usaha Pemasaran Jaringan lain, Member setuju bahwa ia akan mengoperasikan usaha MAGDI secara sendiri dan terpisah sepenuhnya. Oleh karena itu, jika ikut serta dalam usaha Pemasaran Jaringan lain, Member setuju bahwa ia: (i) tidak akan memperagakan Program atau Alat Bantu Jual yang bukan dari MAGDI bersama, atau dalam lokasi yang sama dengan, Program atau Alat Bantu Jual MAGDI; (ii) tidak akan menawarkan segala program, peluang, Program, atau jasa yang bukan dari MAGDI bersama dengan peluang atau Program MAGDI kepada calon Pelanggan atau Pelanggan atau Member yang sudah ada; (iii) tidak akan menawarkan segala peluang, Program, atau jasa yang bukan dari MAGDI di pertemuan, seminar atau konvensi yang terkait dengan MAGDI, atau dalam waktu dua jam dan radius lima mil (8 kilometer) dari event MAGDI. Jika pertemuan MAGDI diadakan secara telefonik atau di internet, maka pertemuan yang bukan dari MAGDI harus diadakan paling sedikit dua jam sebelum atau sesudah pertemuan MAGDI, dan pada nomor telpon konferensi yang bebeda atau alamat web internet yang berbeda dari yang digunakan oleh pertemuan MAGDI.
    3.5.1.3 Penjualan Barang atau Jasa yang Bersaing kepada Pelanggan dan Member MAGDI. Tanpa memandang sub-bagian 3.5.1.2, selama masa Perjanjian ini, Member tidak diperbolehkan menjual, atau berusaha menjual, segala program, Program, atau jasa kepada Pelanggan atau Member MAGDI yang bersaing dengan Program Perusahaan. Segala program, Program, jasa, atau peluang Pemasaran Jaringan dalam golongan generik yang sama dengan Program MAGDI dianggap sebagai bersaing, tanpa memandang perbedaan dalam harga, mutu atau faktor-faktor lain yang membedakan.
    3.5.2 Pembatasan setelah Pengakhiran. Selama masa duabelas (12) bulan kalender setelah pengakhiran Perjanjian atau masa yang lebih lama yang secara sah dapat diberlakukan, Member tidak diperbolehkan merekrut Member atau Pelanggan lain untuk usaha Pemasaran Jaringan
    lainnya. Member dan MAGDI mengakui bahwa oleh karena pemasaran jaringan dilakukan melalui jaringan-jaringan kontraktor independen, dan kegiatan usaha umumnya dilakukan melalui internet dan telepon, maka usaha untuk secara sempit membatasi jangkauan geografis dari ketentuan mengenai tidak merekrut orang lain dalam perjanjian ini menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, masing-masing pihak setuju bahwa ketentuan mengenai tidak merekrut orang lain ini berlaku di seluruh pasar dimana MAGDI mengirimkan Programnya atau menjalankan usahanya, baik melalui penjualan langsung, referensi, e-commerce atau lainnya. Sub-bagian ini akan tetap berlaku meskipun Perjanjian telah diakhiri.
    3.6. Kerahasiaan Penyedia Program
    Hubungan usaha MAGDI dengan para penyedia produk/program dan pembuat produk/program bersifat rahasia. Member tidak diperbolehkan menghubungi, baik secara langsung maupun tidak langsung, berbicara dengan, atau berkomunikasi dengan wakil dari penyedia produk/program dan pembuat produk/program kecuali pada event yang disponsori oleh MAGDI dimana wakil mereka hadir atas permintaan MAGDI.
    3.7. Line Switching, Pensponsoran Lintas, dan Pembujukan
    3.7.1 Kegiatan yang Dilarang. Mempertahankan integritas lini Pensponsoran dalam organisasi MAGDI adalah sangat penting dalam pemasaran jaringan. Oleh karena itu, masing-masing Member setuju untuk tidak melibatkan diri dalam Line Switching, Pensponsoran Lintas, dan Pembujukan.
    3.7.1.1 "Line Switching" berarti memohon dan menjadi Member (a) saat telah menjadi Member, dan/atau (b) Masa tunggu ada pada ketentuan bagian 2.5.
    3.7.1.2 "Pensponsoran Lintas" melingkupi sponsor ke garis berbeda dengan pensponsor (a) member saat ini, (b) Mantan Member yang masih dalam tahap masa tunggu pada ketentuan bagian 2.5, atau (c) Mantan Member yang telah disponsori membeli product disaat masa tunggu masih berlangsung sesuai ketentuan bagian 2.5.
    3.7.1.3 "Pembujukan" berarti mencoba menarik, membujuk. menawarkan manfaat, atau dengan cara lain membantu Member lain untuk Line Switch dan/atau Perekrutan Lintas. Bujukan terjadi, antara lain, dengan cara menawarkan, memperlihatkan, atau menjelaskan mengenai Program atau peluang pada perusahaan penjualan langsung lainnya kepada Member MAGDI, baik secara langsung atau melalui media sosial yang diketahui oleh Member telah sering dikunjungi oleh atau diarahkan kepada Member MAGDI lainnya.
    3.7.2 Informasi Fiktif. Member tidak diperbolehkan menggunakan nama lain atau pasangannya atau saudaranya, nama fiktif, badan hukum fiktif, nomor identitas pemerintah palsu, atau nomor pengenal fiktif untuk menempuh jalan pintas terkait kebijakan ini.
    3.7.3 Kewajiban untuk Memberitahukan. Oleh karena Line Switching, Pensponsoran Lintas, dan Pembujukan bisa sangat merugikan bagi MAGDI dan bagi Member yang terlibat, setiap Member memiliki kewajiban mutlak untuk memberitahukan kepada Perusahaan sesegera mungkin jika ia mengetahui atau memiliki dasar yang kuat untuk mencurigai adanya Member yang telah melanggar ketentuan ini.
    3.7.4 Tindakan Perbaikan untuk Pelanggaran. Jika Member melanggar ketentuan ini, Perusahaan dapat mengambil salah satu atau seluruh tindakan sebagaimana diuraikan dalam bagian 8.2 dan 8.3. Perusahaan juga dapat: (i) mengakhiri Perjanjian yang telah dilanggar; (ii) mengakhiri Perjanjian yang dihasilkan sebagai akibat Line Switching ("Perjanjian yang Kedua Kalinya"); (iii) mengenakan denda uang atas Member yang terlibat; dan (iv) membatalkan Perjanjian yang dimohon oleh Perjanjian Member yang Kedua Kalinya yang ada dan tidak merubah Pensponsoran atau Penempatan kecuali keadaan yang meringankan dan prinsip keadilan memaksa sebaliknya. Akan tetapi, Perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk melakukannya dan segala tindakan dan disposisi organisasi yang diambil nantinya tetap berdasarkan kebijaksanaan Perusahaan sendiri. Member, tunduk pada tindakan perbaikan, melepaskan segala klaim terhadap Perusahaan yang timbul dari atau sehubungan dengan disposisi Perjanjian tersebut.
    3.7.5 Kegiatan yang Tidak Etis. Masing-masing Member setuju untuk setiap waktu bertindak secara etis dan profesMAGDIal dalam menjalankan kegiatan usaha MAGDI. Oleh karena itu, Member setuju bahwa ia tidak akan, dan tidak akan menganjurkan atau dengan cara apapun membiarkan orang lain dalam kelompok Downline-nya ikut serta dalam kegiatan yang tidak etis. Contoh dari kegiatan yang tidak etis adalah, tapi tidak terbatas pada apa yang disebutkan dibawah ini, yang beberapa darinya diuraikan dalam Perjanjian:
    3.7.5.1 Membuat pernyataan yang tidak resmi mengenai Program;
    3.7.5.2 Membuat pernyataan atau klaim mengenai penghasilan, yang tidak sah;
    3.7.5.3 Membuat pernyataan palsu atau pernyataan yang tidak benar yang bagaimanapun, termasuk tapi tidak terbatas pada: pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan atau penawaran pemasaran mengenai informasi, manfaat, ketentuan kepesertaan, premi/harga, persyaratan pembayaran, hak uang kembali, jaminan, atau kinerja Program;
    3.7.5.4 Membuat komentar yang merugikan mengenai Member-Member lain dari Perusahaan; 3.7.5.5 Membuat sehingga Program dijual dengan digabung produk perusahan lain;
    3.7.5.6 Menggunakan kartu kredit kepunyaan Member lain tanpa ijin tertulis secara tegas; 3.7.5.7 Menyalahgunakan Informasi Rahasia Perusahaan;
    3.7.5.8 Line Switching, Pensponsoran Lintas, atau Pembujukan;
    3.7.5.9 Gagal mentaati persyaratan kegiatan penjualan dan promosi; 3.7.5.10 Melibatkan diri dalam kegiatan pra-pasar yang tidak resmi;
    3.7.5.11 Memberikan informasi program, manfaat dan syarat kepesertaan yang tidak benar atau menyesatkan;
    3.7.5.12 Tindak-tanduk pribadi yang mendiskreditkan Perusahaan dan/atau para Member; 3.7.5.13 Melanggar undang-undang yang berlaku mengenai pengoperasian Perjanjian; 3.7.5.14 Melanggar Kode etik Member;
    3.7.5.15 Melanggar Perjanjian.
    3.8. Persyaratan Pelatihan
    Member disyaratkan untuk memastikan dilakukannya pelatihan bagi para Member yang mereka Sponsori. "Pelatihan yang Mencukupi" mencakup, tapi tidak terbatas pada, pendidikan mengenai Kebijakan dan Prosedur, Program Hadiah, informasi Program, praktek usaha yang sehat, strategi penjualan, dan perilaku usaha yang etis. Sponsor wajib mempertahankan hubungan kepemimpinan profesional yang berkelanjutan dengan para Member dalam organisasinya dan wajib memenuhi kewajiban melaksanakan fungsi pengawasan, penjualan atau distribusi yang bonafide atas penjualan atau pengiriman Program dan jasa kepada pelanggan akhir.
    3.9. Keleluasaan Pribadi
    Member wajib mentaati seluruh undang-undang mengenai keleluasaan pribadi dan keamanan data yang berlaku, termasuk undang-undang pemberitahuan pelanggaran keamanan. Member wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga dan melindungi seluruh informasi pribadi, termasuk, tanpa pembatasan, nomor kartu kredit dan jaminan sosial, yang diberikan oleh calon Member, calon Pelanggan atau Member lain. Member wajib memegang informasi tersebut secara kerahasiaan. Member bertanggung jawab atas penanganan dan penyimpanan secara aman dari seluruh dokumen yang mungkin berisi informasi pribadi tersebut. Member wajib mengadopsi, melaksanakan, dan mempertahankan pengamanan administratif, teknis, dan fisik untuk melindungi terhadap ancaman atau bahaya yang mungkin ada terhadap keamanan informasi rahasia dan data Pelanggan. Tindakan pengamanan mencakup, tapi tidak terbatas pada: (i) pengkodean (encrypting) data sebelum mentransmit secara elektronik; (ii) menyimpan data pada lokasi yang aman; (iii) melindungi arsip-arsip komputer dengan kata sandi; atau (iv) memusnahkan arsip-arsip kertas yang berisi informasi rahasia atau data Pelanggan. Member wajib menyimpan dokumen yang berisi informasi semacam itu hanya selama
    dibutuhkan untuk menyelesaikan transaksi. Member wajib menyingkirkan segala catatan kertas atau elektronik yang berisi data Pelanggan atau informasi rahasia lain setelah digunakan dengan mengambil segala langkah yang diperlukan untuk memusnahkan informasi dengan: (a) memusnahkannya dalam mesin penghancur kertas; (b) secara permanen menghapus dan menghilangkannya; atau (c) dengan cara lain memodifikasi data Pelanggan dan informasi rahasia lain dalam rekaman tersebut sehingga tidak dapat dibaca, tidak dapat dipulihkan kembali, dan tidak dapat diuraikan kembali dengan cara apapun.
    3.10. Tenaga Penjualan Perusahaan Lain
    Member setuju untuk tidak secara sistimatis membidik anggota baik perusahaan penjualan langsung lain maupun agen perusahaan asuransi lainnya agar menjadi Membernya. Jika suatu permintaan, klaim, tindakan pemerintah, gugatan, arbitrasi, atau mediasi ditujukan kepada Member dengan menyebutkan bahwa ia terlibat dalam kegiatan yang terlarang tersebut, Member wajib membebaskan MAGDI terhadap segala klaim, tindakan hukum, gugatan, dan tuntutan yang timbul dari atau terkait dengan penargetan secara sistimatis tersebut. Member tidak diperbolehkan menganjurkan kepada anggota tenaga penjualan perusahaan penjualan langsung lain atau agen perusahaan asuransi lainnya untuk melanggar ketentuan kontrak mereka pada perusahaan yang bersangkutan. Member menanggung sendiri resiko dan akibat dari kegiatan tersebut, dan kegiatan tersebut tidak akan direstui atau didukung oleh MAGDI.
    3.11. Melaporkan Pelanggaran Kebijakan
    Member yang mengetahui adanya pelanggaran kebijakan oleh Member lainnya wajib memberikan laporan tertulis mengenai pelanggaran tersebut kepada Bagian Support MAGDI, melalui email atau kontak langsung lainnya. Keluhan tanpa nama dan nomor anggota Member tidak akan diterima dalam keadaan apapun. Panggilan telpon tidak akan diterima dalam hal tersebut, karena dokumentasi harus diberikan secara tertulis dari pihak yang menyatakan keluhan dan akhirnya dari pihak yang disebutkan melanggar kebijakan. Rincian kejadian seperti tanggal, berapa kali kejadian, orang yang terlibat, saksi dan dokumentasi pendukung lainnya wajib disertakan dalam laporan.

  4. BAGIAN 4 – PERUBAHAN DALAM KEPEMILIKAN PERJANJIAN MEMBER


    4.1. Suksesi Karena Kematian atau Ketidakmampuan
    Jika Member meninggal dunia atau mengalami ketidakmampuan, Perjanjian dan hak-hak Member akan beralih kepada penerusnya yang sah sebagaimana diatur oleh undang-undang sejauh penerusnya memenuhi syarat untuk menjadi Member. Akan tetapi, MAGDI tidak akan mengakui pengalihan tersebut hingga penerusnya telah menyerahkan formulir pengalihan usaha yang telah diisi kepada MAGDI yang menyebutkan kepemilikan baru, bersama salinan resmi akta kematian dan surat wasiat atau perwalian resmi atau perintah pengadilan yang menyatakan
    penunjukan ahli waris yang sah tersebut. Jika Perusahaan menganggap bahwa pengalihan telah memenuhi syarat, Perjanjian Member akan dialihkan kepada penerus. Penerus setelah itu akan memiliki segala hak dan kewajiban sebagaimana Member lainnya.
    4.2. Pengalihan atau Penjualan Perjanjian Keanggotaan
    MAGDI tidak memperkenankan pengalihan atau penjualan Perjanjian Member dari suatu Member kepada pihak lainnya oleh sebab apapun. Selain daripada ketentuan pada poin 4.1

  5. BAGIAN 5 – MEMPROMOSIKAN PROGRAM DAN PELUANG MAGDI


    5.1. Penjualan Program
    5.1.1 Presentasi Penjualan. Pada presentasi pemasaran, Member wajib secara tulus memperkenalkan mereka sendiri, Program MAGDI, dan maksud kegiatan usaha mereka kepada calon Member. Member tidak diperbolehkan melakukan praktek-praktek pemasaran yang menyesatkan, menipu, atau tidak jujur. Penjelasan dan pemaparan informasi Program yang ditawarkan harus akurat dan lengkap dalam segala hal, termasuk, tapi tidak terbatas pada, manfaat program, persyaratan keanggotaan, persyaratan pembayaran, hak uang kembali, jaminan, dan layanan purna jual dan pengiriman Program.
    5.1.1.1 Kontak pribadi atau telpon wajib dilakukan dengan cara yang wajar dan selama jam-jam yang wajar agar tidak mengganggu. Member wajib segera menghentikan peragaan atau presentasi penjualan jika diminta oleh calon Member.
    5.1.1.2 Member tidak diperbolehkan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh masing- masing calon Member, wajib menghargai kurangnya pengalaman komersial calon Member dan tidak diperbolehkan memanfaatkan umur, penyakit, kurangnya pengertian atau kurangnya kemahiran bahasa calon Member.
    5.1.1.3 Member tidak diperbolehkan secara langsung atau secara implisit meremehkan perusahan atau Program lain. Member tidak diperbolehkan menggunakan perbandingan yang mungkin menyesatkan dan tidak sesuai dengan kaedah-kaedah persaingan yang sehat. Contoh- contoh perbandingan tidak boleh dipilih secara tidak jujur dan wajib didasarkan pada fakta yang dapat dibuktikan.
    5.1.1.4 Saat menyewa suatu fasilitas untuk pertemuan, segala biaya yang dibebankan pada para Member yang menghadirinya dan para tamunya harus dibatasi pada apa yang perlu untuk menutup biaya langsung pertemuan tersebut. Pertemuan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan bagi Member.
    5.2. Bahan Promosi atau Periklanan
    Oleh karena banyak aspek mengenai peluang dan Program MAGDI yang diatur, maka ketaatan terhadap peraturan promosi/periklanan adalah sangat penting. Perusahaan berusaha dengan sebaikbaiknya untuk mentaati peraturan promosi dan mengharapkan yang sama dari setiap Member.
    5.2.1 Penggunaan Bahan yang Telah Disetujui. Hanya Literatur MAGDI Resmi yang boleh digunakan dalam mempresentasikan Program MAGDI dan/atau Program Hadiah dan peluang MAGDI. Literatur MAGDI tidak dapat digandakan atau direprogramsi tanpa ijin tertulis sebelumnya dari MAGDI. Untuk mendapatkan persetujuan, kirimkan email satu berkas bahan iklan yang diusulkan kepada Bagian Support MAGDI. Setelah persetujuan didapat, naskah tidak dapat dirubah atau diganti. Akan tetapi jika dibuat perubahan, bahan yang baru harus diserahkan untuk disetujui.
    5.2.2 Iklan Elektronik. Hanya bahan yang telah disetujui oleh MAGDI yang boleh digunakan dalam Penempatan iklan dalam media cetak, radio, televisi, internet, elektronik atau media lain apapun. Banner, bahan pameran perdagangan, dan bahan promosi terkait lainnya harus disetujui sebelumnya secara tertulis oleh MAGDI. Item-item pada website korporasi dan member area dapat diunduh untuk keperluan promosi.
    5.3. Merek Dagang dan Hak Cipta
    5.3.1 Kepemilikan. Nama MAGDI dan nama Program Perusahaan, layanan-layanan dan program- program merupakan merek dagang dan karena itu dimiliki oleh Perusahaan. Perusahaan juga memiliki lisensi hak atas nama-nama, bahan-bahan yang ditemukan dalam Program- Program Perusahaan tertentu (Merek Pihak Ketiga).
    5.3.2 Penggunaan yang Diperbolehkan. Member boleh menggunakan merek-merek dagang dan Merek Pihak Ketiga hanya jika diberikan wewenang secara tertulis. Member tidak diperbolehkan menggunakan nama karyawan Perusahaan atau merek dagang, nama, logo, alamat email, pakaian dagang atau nama dagang, atau segala kalimat khusus yang digunakan oleh Perusahaan atau Merek Pihak Ketiga untuk mempromosikan usaha Member MAGDI tanpa ijin tertulis Perusahaan. Jika ijin diberikan, maka jika Perusahaan merubah atau berhenti menggunakan merek dagang atau nama dagang, Member setuju untuk juga merubah atau berhenti menggunakan merek dagang atau nama dagang tersebut. Untuk melindungi hak-hak Perusahaan, Member tidak diperbolehkan mendapatkan, melalui permohonan paten, merek dagang, nama domain Internet, atau hak cipta, segala hak, kepemilikan atau kepentingan dalam atau atas nama, merek dagang, logo, atau nama dagang MAGDI dan Program MAGDI. Penggunaan tidak sah dari merek dagang yang tidak dimiliki atau dilisensikan oleh MAGDI secara tegas dilarang.
    5.3.3 Pendaftaran Tidak Resmi. Member tidak diperbolehkan menggunakan atau berusaha mendaftarkan kepada pemerintah atau badan swasta (termasuk jasa pendaftaran domain Internet), nama dagang Perusahaan, merek dagang, merek jasa, hak cipta, nama Program, atau nama MAGDI atau segala turunannya.
    5.3.4 Hak Penggunaan. Member mengakui bahwa segala ijin yang diterima dari Perusahaan untuk menggunakan merek dagang MAGDI dan bahan-bahan yang mengandung hak cipta bersifat tidak eksklusif. Member secara tegas mengakui bahwa setiap dan seluruh goodwill yang terkait dengan merek dagang dan bahan-bahan yang mengandung hak cipta (termasuk goodwill yang timbul dari penggunaan oleh Member) secara langsung dan eksklusif memberikan manfaat kepada MAGDI dan merupakan hak milik MAGDI dan bahwa, pada saat berakhirnya Perjanjian, tidak ada nilai uang yang dihasilkan oleh goodwill terkait dengan penggunaan merek dagang atau bahan-bahan dengan hak cipta oleh Member.
    5.3.5 Ganti Rugi. Member bertanggungjawab kepada MAGDI atas kerugian yang timbul dari penggunaan nama dagang, merek dagang, merek jasa, hak cipta dan hak kekayaan intektual MAGDI olehnya, dalam bentuk apapun, kecuali sebagaimana diijinkan oleh Kebijakan dan Prosedur atau sebagaimana disetujui secara tertulis oleh MAGDI.
    5.3.6 Hak Cipta. Seluruh literatur, pita audio, pita video, bahan website Internet, dan program Perusahaan dilindungi oleh Hak Cipta Perusahaan dan dapat digandakan hanya dengan mendapatkan persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan.
    5.3.7 Media Sosial. Member harus menggunakan situs networking sosial, blogs, dan media sosial lainnya dan applikasi dan situs-situs lain yang berisi materi yang berbasis pada partisipasi pengguna dan konten, forum, message board, blog, wiki dan podcast yang dihasilkan oleh pengguna (misalnya Facebook, Twitter, Flickr dsb.) (secara bersama-sama, "Media Sosial") untuk (1) mengkomunikasikan informasi pendahuluan mengenai MAGDI atau keterlibatan Member bersama Perusahaan, (2) mengarahkan pengguna kepada website Perusahaan atau website pihak ketiga yang telah disetujui; dan (3) memposting Bahan-Bahan Perusahaan Resmi yang telah disetujui untuk diposting. Jika MAGDI menganggap bahwa suatu konten yang diposting menurut sub-bagian ini tidak sesuai karena alasan apapun, Member wajib menyingkirkan konten tersebut dalam waktu 24 jam atau kurang.
    5.3.8 Persyaratan Tambahan. Jika Perusahaan memberikan persetujuan tertulis sebelumnya kepada Member untuk menggunakan suatu website atau bentuk iklan lainnya melalui Internat untuk mempromosikan Program atau Peluang dengan cara apapun, Member wajib mentaati pedoman dalam persetujuan tertulis, dan ketentuan-ketentuan berikut:
    5.3.8.1 Member tidak diperbolehkan menawarkan atau menarik pelanggan dengan dalih riset, survai atau komunikasi tidak resmi, jika maksud sebenarnya adalah untuk menjual Program atau jasa atau Mensponsori Member;
    5.3.8.2 Member, baik mereka mengumpulkan informasi pribadi atau tidak dari masing-masing pelanggan, wajib mengungkapkan kepada pelanggan di tempat yang jelas di website mengenai bagaimana informasi pelanggan akan digunakan dan wajib mentaati seluruh undang-undang dan peraturan perlindungan keleluasaan pribadi dan data pribadi;
    5.3.8.3 Member tidak boleh menggunakan atau membagikan informasi pribadi yang dikumpulkan on-line, kecuali penggunaannya sesuai dengan Perjanjian. Member wajib memberikan kepada masing-masing pelanggan kesempatan untuk melarang penyebaran informasi tersebut, dan jika pelanggan meminta agar informasi pribadinya tidak dibagikan, Member tidak diperbolehkan membagikan informasi tersebut;
    5.3.8.4 Member wajib mentaati segala undang-undang dan peraturan mengenai komunikasi elektronik;
    5.3.8.5 Member tidak diperbolehkan mendistribusikan dengan menggunakan daftar Member atau kepada semua orang yang belum memberikan ijin khusus agar dirinya dicantumkan dalam proses itu; penyebaran spam atau surat berantai atau junk mail tidak diperbolehkan;
    5.3.8.6 Member tidak diperbolehkan mendistribusikan konten yang tidak sah, melecehkan, mencemarkan nama, memfitnah, menghina, mengancam, berbahaya, kasar, tidak senonoh atau bahan yang tidak layak atau yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban sipil atau melanggar undang-undang atau peraturan daerah, negara bagian, nasMAGDIal atau internasMAGDIal yang berlaku; dan
    5.3.8.7 Member tidak diperbolehkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, mengirimkan email masal, yang tidak diundang kepada orang-orang dengan siapa mereka tidak memiliki hubungan pribadi atau hubungan dagang sebelumnya.
    5.3.9 Domain Internet. Member tidak diperbolehkan menggunakan merek dagang MAGDI atau turunannya atau singkatannya sebagai nama domain atau alamat email, atau mengiklankan, menjual, atau mempromosikan MAGDI dan Program serta jasanya.
    5.3.10. Iklan Email dan Newsgroup. Member yang mengirimkan email, atau menggunakan jasa untuk meng-email, flyer email yang tidak diundang dan yang tidak resmi, sepenuhnya bertanggungjawab atas segala informasi mengenai Program dan program pemasaran yang tidak secara tegas tercantum dalam iklan dan bahan promosi yang disediakan oleh MAGDI secara langsung. "Spamming", dan menelpon atau mengirimkan fax, tanpa mematuhi undang-undang secara tegas dilarang. Member tidak diperbolehkan mencemarkan nama baik, menyalahgunakan, melecehkan, mengikuti, mengancam atau melanggar hak yang sah (seperti hak atas kebebasan pribadi dan publisitas) orang lain. Member tidak diperbolehkan menerbitkan, memposting, mengunggah, mendistribusikan, atau mengkomunikasikan topik, nama, bahan atau informasi yang tidak sopan, mencemarkan nama baik, melanggar, tidak senonoh, tidak pantas atau tidak sah. Member tidak diperbolehkan mengiklankan atau menawarkan untuk menjual barang atau jasa untuk maksud komersial atau melakukan atau melancarkan survei, kontes, atau surat berantai. Pengguna website MAGDI tidak akan ikut serta dalam kegiatan yang membatasi atau melarang orang lain menggunakan atau menikmati website. Sesuai ketentuan dalam sebelumnya, merek dagang MAGDI tidak boleh digunakan oleh Member dalam alamat email (misalnya MAGDIsaya@google.com).
    5.3.11 Rekaman. Member tidak diperbolehkan memprogramsi atau mereprogramsi bahan audio atau video yang memperinci peluang atau Program MAGDI. Member tidak diperbolehkan merekam dengan cara apapun segala pertemuan, event, atau konferensi MAGDI dan tidak diperbolehkan memposting rekaman tersebut online dalam forum media sosial.
    5.4. Pameran Dagang
    Dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari MAGDI, Member dapat mempromosikan program dan peluang MAGDI pada ekspo, pameran dagang dan event lainnya yang sesuai dengan target market dan branding MAGDI. Permohonan ikut serta dalam pameran dagang wajib diterima secara tertulis oleh MAGDI paling sedikit empat (4) minggu sebelum event diselenggarakan. Program MAGDI dan usaha MAGDI merupakan satu-satunya Program dan peluang yang boleh ditawarkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, pada booth atau meja pameran dagang. Hanya bahan pemasaran MAGDI yang telah disetujui yang boleh diperagakan atau didistribusikan. MAGDI tidak membatasi atau memantau jumlah Member yang ikut dalam pameran perdagangan, akan tetapi merupakan tanggung jawab Member untuk menentukan apakah Member lain memiliki ijin untuk memperagakan barang pada pameran dagang tersebut. Kelalaian Member dalam pelaksanaan pameran dagang tanpa ada persetujuan MAGDI sebelumnya merupakan pelanggaran atas Perjanjian Member.
    5.5. Wawancara Media
    Member tidak diperbolehkan memberikan wawancara radio, televisi, tabloid, Internet, atau majalah, atau mengadakan presentasi atau pengumuman kepada umum, atau membuat pernyataan apapun kepada media masyarakat untuk mempublikasikan MAGDI, Program atau usaha MAGDI, tanpa persetujuan tertulis secara tegas sebelumnya dari MAGDI. Seluruh pertanyaan dari media wajib dirujuk kepada kantor perusahaan MAGDI melalui support@MAGDI.id.

  6. BAGIAN 6 – BONUS, MANFAAT DAN HADIAH LAIN


    6. Pemenuhan Syarat dan Pembayaran
    6.1 Penghasilan. Member memenuhi syarat untuk dibayarkan BONUS dan diberikan hadiah menurut Network Affiliate Program yang telah ditetapkan dan jika ia tidak melanggar Perjanjian dan telah mentaati persyaratan. Bonus dibayarkan HANYA untuk pemasaran Program MAGDI. Tidak ada bonus yang dibayarkan untuk pembelian bahan penjualan, bantuan penjualan atau perekrutan Member. Adapun Skema Bonus dituangkan didalam Lampiran 1 Skema Bonus perjanjian Ini. Adapun skema Bonus dapat dirubah sewaktu waktu sesuai dengan kebijakan dan Program Magdi
    6.2 Tidak Ada Jaminan Penghasilan. Masing-masing Member tidak diberi jaminan penghasilan tertentu dan tidak dijanjikan tingkatan keuntungan atau keberhasilan tertentu. Keuntungan dan keberhasilannya hanya datang dari keberhasilan pembelian dan pemasaran Program Member downline mereka.
    6.3 Pembayaran. MAGDI akan melakukan pembayaran Bonus kepada Member dengan status Aktif, yang dimaksud Aktif disini adalah Member yang memiliki setidaknya satu (1) keikutsertaan Member dalam Program MAGDI dan tetap menjaga Program MAGDI itu tetap dalam kondisi Aktif/tidak Lapse. MAGDI membayarkan Bonus sesuai dengan periode pembayaran Bonus yang ditetapkan sesuai dengan kebijakan Perusahaan. MAGDI akan membayarkan Bonus hanya secara transfer ke rekening Member yang terdaftar di Perusahaan. Tanpa mengurangi hak Perusahaan untuk pengakhiran, MAGDI dapat menunda atau membatalkan pembayaran jika Member melanggar suatu ketentuan atau persyaratan dalam Perjanjian. MAGDI juga dapat mendebet rekening Member atau menahan Bonus yang akan dibayarkan jika ada uang yang terhutang. Bonus dari Member dengan status Tidak Aktif akan ditahan oleh Perusahaan sampai dengan Member melakukan pemulihan polis dengan jangka waktu maksimal dua belas (12) bulan sejak Polis Tidak Aktif ("Masa Non Aktif"). Setelah melewati Masa Non Aktif tersebut maka Perjanjian Member tidak dapat dipulihkan dan seluruh Bonus yang tertahan akan dibayarkan kepada Sponsor dan/atau Upline sesuai dengan Peraturan Perusahaan.
    6.4 Penyesuaian Jumlah Komisi. Jika suatu Program dikembalikan atau dibatalkan oleh Member untuk dikembalikan uangnya, maka seluruh Bonus untuk Program yang dibatalkan tersebut akan dikurangkan dari jumlah Bonus pada bulan dimana pengembalian uang diberikan, dan seterusnya selama setiap masa pembayaran berikutnya hingga Bonus diperoleh kembali dari Member yang menerima Bonus atas penjualan Program yang dikembalikan tersebut.
    6.5 Kekeliruan atau Pertanyaan. Jika Member memiliki pertanyaan atau merasa bahwa suatu kesalahan telah terjadi dalam perhitungan, pembebanan, atau penyesuaian Bonus, Member wajib memberitahukan kepada Perusahaan secara tertulis dalam waktu tiga puluh (30) hari sejak tanggal kekeliruan atau kejadian yang disebutkan tersebut. MAGDI tidak akan
    bertanggungjawab atas kekeliruan, komisi, atau masalah yang tidak dilaporkan dalam waktu tiga (30) hari.
    6.6 Penyimpanan Bonus untuk Pembayaran Premi Lanjutan. MAGDI berhak untuk menyimpan Bonus Member sampai dengan jumlah maksimal sesuai dengan besarnya premi lanjutan satu (1) bulan berikutnya untuk setiap Program/Polis yang diikuti oleh Member. Penyimpanan Bonus ini ditujukan untuk pembayaran premi lanjutan program/polis Member yang tidak berhasil didebet melalui rekening Member. Bonus yang disimpan oleh MAGDI akan dikembalikan apabila Program/Polis Member telah melewati Masa Pembayaran Premi ("MPP") sesuai dengan ketentuan program yang ada.
    6.7 Biaya Pengurusan Admin Transfer. Sejumlah biaya akan dikenakan untuk setiap pembayaran Bonus yang ditransfer oleh MAGDI bagi Member yang memiliki rekening berbeda dengan rekening pembayaran Bonus MAGDI. Selain itu, MAGDI dapat membebankan suatu biaya pengurusan untuk layanan tertentu yang diminta oleh Member (misalnya laporan khusus – MAGDI dapat membebankan biaya per jam dengan minimum satu jam atau biaya sekaligus).
    6.8 Syarat dan Ketentuan Hadiah. Member yang memenuhi persyaratan dalam suatu program Hadiah, baik itu Kontes, Reward dan Penghargaan lainnya tidak diperbolehkan untuk mengalihkan, menjual maupun memindahkan kepada pihak lainnya. Untuk Member yang memenangkan Hadiah lebih dari satu (1) Hadiah diperkenankan untuk membawa pasangan atau keluarga inti Member untuk mengikuti acara MAGDI. MAGDI tidak akan memberikan kompensasi apapun untuk setiap ketidakmampuan Member dalam mengikuti/memperoleh Hadiah yang didapatkan oleh Member tersebut.
    6.9. Pajak Penghasilan. Sehubungan dengan pemotongan pajak penghasilan dan pelaporan, MAGDI akan menahan pajak atas penghasilan Member sesuai dengan Peraturan Pajak yang berlaku. MAGDI akan membayar pajak atas nama Member dan memberikan Member tanda bukti pemotongan pajak bulanan (jika terjadi pemotongan). Member memiliki kewajiban sendiri untuk mendaftarkan dan melaporkan pemotongan pajak pribadinya kepada Kantor Pajak yang ditunjuk sesuai peraturan Dirjen Pajak Republik Indonesia.
    6.10 Pembayaran Minimum Bonus. Jumlah pembayaran minimum pentransferan Bonus adalah Seratus Ribu Rupiah (Rp 100.000). Jika jumlah yang dihasilkan kurang dari jumlah tersebut, maka jumlah uang akan diakumulasikan hingga jumlahnya melebihi Seratus Ribu Rupiah (Rp 100.000) untuk selanjutnya ditransfer kepada Member.
    6.11 Pembayaran Bonus Member Program Umrah. Khusus untuk Member yang mengikuti program Umrah, atas persetujuan tertulis dari Member, MAGDI akan membayarkan Bonus Member kepada Pihak yang ditunjuk ("Penyelenggara Program Umrah") sesuai dengan skema yang telah disetujui dalam perjanjian/akad program Umrah tersebut. Dengan surat persetujuan Member tersebut, maka Member membebaskan MAGDI atas segala tuntutan yang terjadi sehubungan dengan pembayaran Bonus Member kepada Pihak Penyelenggara Program Umrah, termasuk dan tidak terbatas atas penyelenggaraan Program Umrah itu sendiri yang merupakan kewajiban dari Pihak yang ditunjuk (Penyelenggara Program Umrah)
    6.12 Menyetujui dan sepakat secara Pribadi/Kolektif akan disisihkan sebesar 50% pendapatan Bonus Program Program Syi’ar Baitullah dengan maksimal sebesar-besarnya 200 juta dan sebagian lainnya diberikan dalam bentuk Tunai.

  7. BAGIAN 7 – PEMBATALAN DAN PEMULIHAN PROGRAM


    7. Pembatalan Program
    7.1. Kebijakan Pembatalan Program. Pembatalan program hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan dari spesifikasi Program yang dikeluarkan oleh Pihak Penyedia Program atau yang diatur oleh Undang-Undang maupun Regulasi yang dikeluarkan oleh badan resmi negara Republik Indonesia.
    7.2. Penyesuaian Bonus. MAGDI akan mengklaim kembali atau menarik kembali Bonus yang telah dibayarkan untuk Program yang dibatalkan untuk dikembalikan uangnya. Oleh karena itu Member upline tunduk pada penyesuaian Bonus, hadiah, dan Ranking sehubungan dengan penghitungan kembali volume yang dikurangkan oleh karena pengembalian Program.
    7.3 Pemulihan Program. Member yang memiliki program dengan status tidak aktif (Lapse) dapat memulihkan Program tersebut sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam spesifikasi Program yang dikeluarkan oleh Pihak Penyedia Program. Proses pemulihan program harus mengikuti prosedur dan mendapatkan persetujuan dari Pihak Penyedia Program. Untuk setiap pemulihan Program yang berhasil dilakukan maka MAGDI akan membayarkan semua hak Member atas Bonus yang belum dibayarkan sebelumnya. Jangka waktu pembayaran kembali hak Member tersebut dibatasi sampai dengan maksimal dua belas (12) bulan sejak Program/Polis Member tidak aktif. Pembayaran Bonus Member Program Umrah. Khusus untuk Member yang mengikuti program Umrah,

  8. BAGIAN 8 – SENGKETA; PELANGGARAN; PELANGGARAN KONTRAK; PENGAKHIRAN; PERMOHONAN PENINJAUAN


    8.1. Sengketa Diantara Member
    Jika Member memiliki masalah atau keluhan terhadap Member lainnya mengenai praktek atau tindak-tanduk dalam hubungan Membership, maka Member wajib berusaha menyelesaikan masalah tersebut dengan Member lainnya. Jika masalah tersebut menyangkut penafsiran atau pelanggaran Perjanjian oleh Member lain, maka Member yang mempunyai keluhan atau masalah wajib melaporkannya secara tertulis kepada Bagian Support MAGDI melalui email. Rincian peristiwa seperti tanggal, jumlah kejadian, orang-orang yang terlibat, saksi dan hal-hal lain yang mendukung dokumentasi wajib dilampirkan dalam laporan. Keluhan tanpa nama tidak akan diterima, akan tetapi MAGDI tidak diperbolehkan melakukan tindakan pembetulan tanpa bukti yang kuat. Panggilan telpon tidak akan diterima untuk masalah ini, karena dokumentasi wajib diberikan secara tertulis dari pihak yang mempunyai keluhan dan selanjutnya dari orang (-orang) yang disebutkan dalam pelanggaran kebijakan. MAGDI dapat menginformasikan kepada para ketua upline Member mengenai tindakan atau kemungkinan tindakan yang diambil terkait dengan bagian 8 ini.
    8.2. Pelanggaran Perjanjian
    8.2.1 Pendidikan. Jika Member melanggar suatu kebijakan dalam Perjanjian, MAGDI dapat mempergunakan kesempatan ini, jika sesuai, untuk memberitahukan dan memberikan pengertian kepadanya mengenai kebijakan-kebijakan MAGDI. Jika usaha memberikan pengertian ini tidak diindahkan dan pelanggaran diulangi, MAGDI dapat meningkatkan tindakannya terhadap Perjanjian Member. Akan tetapi, ketentuan dalam bagian ini sama sekali tidak membatasi hak-hak MAGDI untuk mengambil tindakan yang lebih tegas, termasuk pembekuan dan pengakhiran, jika MAGDI, atas kebijaksanaannya sendiri, percaya bahwa tindakan tersebut adalah layak dan perlu untuk melindungi Perusahaan.
    8.2.2 Pembekuan. MAGDI memiliki hak untuk membekukan kedudukan Member setiap waktu oleh karena sebab-sebab dimana Member dianggap telah melanggar ketentuan Perjanjian, yang dapat dirubah dari waktu ke waktu, atau ketentuan undang-undang atau patokan-patokan yang berlaku mengenai praktek usaha yang wajar. MAGDI dapat melakukan pembekuan tersebut atas kebijaksanaannya sendiri sambil menunggu proses penyelidikan kemungkinan adanya pelanggaran Kebijakan. MAGDI akan memberitahukan kepada Member lewat email atau Member Area kepada alamat terakhir yang tercantum dalam daftar MAGDI untuk Member tersebut. Jika pembekuan dilakukan, Member setuju untuk dengan segera menghentikan perannya sebagai Member MAGDI. Tindakan ini bersifat akumulatif dan tidak mengecualikan tindakan-tindakan perbaikan lainnya.
    8.2.3 Akibat Pembekuan.
    8.2.3.1 Selama pembekuan, posisi Member mungkin tetap berlaku, atas kebijaksanaan Perusahaan, dan dapat melanjutkan keikutsertaan dalam Program MAGDI.
    8.2.3.2 Segala Bonus, yang mungkin jatuh tempo, jika ada, akan ditangguhkan oleh MAGDI sambil menunggu penyelesaian. Jika pelanggaran dianggap tidak terbukti oleh MAGDI, pembekuan akan dibatalkan dan penghasilan yang belum dibayar akan dikreditkan kepada Member; akan tetapi, jika pelanggaran terbukti, MAGDI dapat menangguhkan sebagian atau seluruh penghasilan untuk diperhitungkan dengan kerugian yang diakibatkan oleh pelanggaran Member.
    8.2.3.3 Selama masa penangguhan yang berlaku, MAGDI memiliki hak untuk melarang Member yang dibekukan tersebut untuk membeli Program dan jasa serta pemasaran Program MAGDI.
    8.2.3.4 Member yang dibekukan tidak memiliki hak untuk menyatakan diri sebagai Member atau mempromosikan usahanya atau Program selama masa pembekuan tersebut.
    8.2.4 Denda. Jika keadaan dianggap memungkinan, dan atas kebijaksanaannya sendiri, MAGDI dapat mengenakan denda uang atas pelanggaran Perjanjian. Tindakan ini bersifat akumulatif dan tidak mengecualikan tindakan-tindakan koreksi lainnya.
    8.3. Pengakhiran
    8.3.1 Pengakhiran. Jika terjadi pelanggaran Perjanjian, selain dari dilakukannya tindakan menurut hukum, pihak yang tidak melanggar berhak untuk mengakhiri Perjanjian, tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini.
    8.3.2 Pemberitahuan – Pelanggaran Serius. Jika terjadi pelanggaran serius oleh Member, MAGDI dapat mengakhiri Perjanjian dan akan mengirimkan kepada Member yang melanggar tersebut suatu pemberitahuan tertulis mengenai pengakhiran, dengan menyebutkan alasan-alasannya. Pemberitahuan akan disampaikan secara tertulis kepada Member lewat email resmi MAGDI. Pengakhiran mulai berlaku sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan tersebut, jika suatu permohonan peninjauan tidak diajukan oleh Member pada waktunya sesuai dengan prosedur pengajuan permohonan peninjauan dibawah ini.
    "Pelanggaran serius" mencakup, tapi tidak terbatas pada Line Switching, Perekrutan Lintas, atau Pembujukan (lihat bagian 3.7), Non-Solisitasi sebelum dan setelah pengakhiran (lihat bagian 3.7), dan pelanggaran lain atas Perjanjian dimana MAGDI sewajarnya percaya bahwa pihaknya akan dirugikan, segala usaha perbaikan tidak akan berhasil, atau bahwa downline Member yang melanggar ber-resiko di-Rekrut secara Lintas.
    8.3.3 Pemberitahuan – Seluruh Pelanggaran Lainnya. Pemberitahuan mengenai pengakhiran, dengan menyebutkan alasannya, wajib dibuat secara tertulis kepada Member dan disampaikan lewat email resmi MAGDI. Member berhak untuk (i) membalas dalam sepuluh (10) hari kerja
    sejak tanggal pemberitahuan (kecuali bahwa pelanggaran yang melibatkan klaim Program dan peluang memiliki waktu jawab 48 jam) dengan fakta-fakta pembelaan, atau yang memperlunak atau meringankan pelanggarannya; atau (ii) memperbaiki pelanggarannya. Kegagalan membalas atau memperbaiki kesalahan akan berakibat pengakhiran tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Jika diberikan jawaban, MAGDI akan mempelajari jawaban dan membalas dengan permintaan penjelasan atau pemberitahuan pengakhiran.
    8.3.4 Berlakunya pemberitahuan. Pemberitahuan pengakhiran berlaku sebagaimana dicantumkan didalamnya, jika permohonan peninjauan tidak diajukan oleh Member sesuai dengan prosedur sebagaimana disebutkan dibawah ini.
    8.3.5 Akibat Pengakhiran. Segera setelah pengakhiran, Member yang menerima pangakhiran:
    8.3.5.1 Wajib melepaskan dan secara permanen menghentikan penggunaan merek dagang, merek jasa, nama dagang dan segala tanda-tanda, label, alat tulis atau iklan yang merujuk kepada atau berkaitan dengan segala Program, rencana atau program MAGDI;
    8.3.5.2 Wajib berhenti menyatakan dirinya sebagai Member MAGDI;
    8.3.5.3 Kehilangan segala hak atas Membership dan posisi dalam Program Hadiah dan segala Bonus dan penghasilan selanjutnya yang timbul darinya;
    8.3.5.4 Wajib mengambil segala tindakan yang sewajarnya diminta oleh MAGDI terkait dengan barang-barangnya dan perlindungan informasi rahasia dan kekayaan intelektualnya; dan
    8.3.5.5 Dilarang mengajukan Permohonan Member dan Perjanjian baru setiap waktu di masa selanjutnya.
    8.3.6 Hak Memperhitungkan. MAGDI memiliki hak untuk memperhitungkan segala jumlah uang yang terhutang oleh Member kepada MAGDI. Jika undang-undang negara mengenai pengakhiran bertentangan dengan kebijakan ini, undang-undang negara yang akan berlaku dalam hal ini.
    8.3.7 Permohonan Peninjauan. Member yang menerima pengakhiran dapat mengajukan peninjauan atas pengakhiran dengan mengajukan email kepada Bagian Support MAGDI dengan menyatakan alasan permohonan tersebut. (Catatan: Panggilan telpon tidak akan diterima dalam keadaan apapun). MAGDI wajib menerima permohonan dalam waktu sepuluh (10) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan pengakhiran, atau sebagaimana disebutkan dalam pemberitahuan.
    8.3.7.1 Jika Member mengajukan permohonan peninjauan pada waktunya, MAGDI atas kebijaksanaannya sendiri akan meninjau dan memberitahukan kepada Member mengenai keputusannya. Keputusn MAGDI bersifat final dan tidak dapat ditinjau lagi.
    8.3.7.2 Jika MAGDI belum menerima permohonan peninjauan pada tanggal batas akhir, maka pengakhiran menjadi final.
    8.3.7.3 Jika permohonan peninjauan ditolak, maka pengakhiran akan tetap berlaku sejak tanggal pemberitahuan MAGDI yang sebelumnya.

  9. BAGIAN 9 – KETENTUAN LAIN-LAIN


    9.1. Perjanjian
    9.1.1 Keseluruhan Perjanjian. Perjanjian ini, dalam bentuk saat ini dan sebagaimana dirubah oleh MAGDI atas kebijaksanaannya sendiri, merupakan kontrak seutuhnya diantara MAGDI dan Member. Segala janji, pernyataan, tawaran, atau komunikasi lain yang tidak secara tegas dinyatakan dalam Perjanjian, tidak memiliki kekuatan atau tidak berlaku. Berkas Perjanjian ini wajib dianggap sebagai berkas asli dalam segala hal.
    9.1.2 Perubahan. MAGDI, atas kebijaksanaannya sendiri, memiliki hak untuk merubah Perjanjian Member, Program, ketersediaan Program dan formulasi, dimana dianggap perlu. Perubahan atas Perjanjian Member wajib diterbitkan pada website MAGDI dan mulai berlaku tigapuluh (30) hari kemudian. Adalah kewajiban Member untuk tetap mengikuti informasi terkini dan yang diperbaharui, dan MAGDI sama sekali tidak bertanggungjawab atas kurangnya pengetahuan Member dalam informasi yang diperbaharui dan yang berlaku setiap saat. Dalam hal timbul pertentangan diantara Perjanjian yang berlaku dan perubahan tersebut, maka yang berlaku adalah perubahan. Jika brosur, katalog Program, daftar harga, literatur, website, informasi on- line, dsb. dari MAGDI dirubah, maka yang boleh digunakan oleh Member MAGDI adalah versi yang telah direvisi dan berlaku saat itu.
    9.1.3 Pelepasan. Kegagalan MAGDI untuk melaksanakan suatu kuasa menurut Kebijakan dan Prosedur atau untuk menuntut ketaatan mutlak oleh Member terhadap kewajiban atau ketentuan dalam perjanjian ini, dan kebiasaan atau praktek oleh para pihak yang berbeda dengan Perjanjian, tidak merupakan suatu pelepasan atas hak MAGDI untuk menuntut ketaatan mutlak. Pelepasan oleh MAGDI dapat dilaksanakan secara tertulis oleh seorang pejabat resmi MAGDI. Pelepasan MAGDI atas suatu kegagalan tertentu oleh Member tidak mempengaruhi atau mengurangi hak MAGDI atau kewajiban Member lainnya, dan segala kelambatan atau tidak dilakukannya tindakan oleh MAGDI dalam pelaksanaan suatu hak yang timbul dari kegagalan tidak mempengaruhi atau mengurangi hak MAGDI atas kegagalan itu atau yang berikutnya.
    9.1.4 Keseluruhan Perjanjian. Perjanjian ini merupakan keseluruhan kesepakatan diantara para pihak mengenai hubungan mereka dan pokok masalah dalam atau terkait dengan perjanjian ini.
    9.1.5 Dapat Dipisahkan. Jika menurut suatu undang-undang atau aturan yang berlaku atau mengikat dari suatu wilayah hukum yang berlaku, suatu ketentuan Perjanjian, termasuk
    Kebijakan dan Prosedur ini, atau spesifikasi, prosedur pengoperasian standar yang telah ditetapkan oleh MAGDI, ternyata tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, MAGDI memiliki hak untuk merubah ketentuan, spesifikasi, prosedur pengoperasian standar atau bagiannya yang tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut sejauh diperlukan agar menjadi sah atau dapat dilaksanakan. Member terikat oleh modifikasi tersebut. Modifikasi berlaku dalam wilayah hukum dimana hal tersebut disyaratkan.
    9.1.6 Pengalihan. Member tidak diperbolehkan mengalihkan segala hak atau mendelegasikan kewajibannya menurut Perjanjian tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari MAGDI. Segala usaha untuk mengalihkan atau memindahkan Perjanjian tanpa persetujuan tertulis secara tegas dari MAGDI membuat Perjanjian menjadi tidak berlaku atas pilihan MAGDI dan dapat mengakibatkan pengakhiran Perjanjian.
    9.1.7 Tetap Berlaku. Segala ketentuan Perjanjian yang, dengan ketentuan-ketentuannya, dimaksudkan untuk tetap berlaku meskipun Perjanjian diakhiri atau berakhir, akan tetap berlaku termasuk, tanpa pembatasan, ketentuan mengenai arbitrasi, non-persaingan, non-solisitasi, rahasia dagang dan informasi rahasia dalam Perjanjian.
    9.2. Lain-Lain
    9.2.1 Pembatasan Kewajiban. Sejauh diijinkan oleh undang-undang, MAGDI dan para afiliasi, petugas, direktur, karyawan dan Membernya yang lain tidak bertanggung jawab atas dan Member dengan ini melepaskan mereka dari, dan melepaskan segala klaim hilangnya keuntungan, kerugian insidentil, khusus, konsekuensial atau percontohan, yang mungkin timbul dari segala klaim apapun terkait dengan kinerja, non-kinerja, tidak dilakukannya oleh MAGDI sehubungan dengan hubungan usaha atau masalah lain diantara Member dan MAGDI baik dalam kontrak, kesalahan atau tanggung jawab secara ketat. Selanjutnya, disetujui bahwa segala kerugian trehadap Member tidak akan melebihi, dan secara tegas dengan ini dibatasi, sejumlah Program MAGDI yang tidak terjual yang dimiliki oleh Member, yang secara langsung dibeli dari MAGDI, dan segala Bonus atau Hadiah yang terhutang.
    9.2.2 Ganti Rugi. Masing-masing dan setiap Member setuju untuk mengganti kerugian dan membebaskan MAGDI, para pemegang saham, pejabat, direktur, karyawan, agen dan penerus kepentingannya dari dan terhadap segala klaim, tuntutan, kewajiban, kerugian, biaya atau ongkos termasuk tapi tidak terbatas pada biaya pengadilan atau pengacara, yang dituntutkan atas atau diderita atau dikenakan pada sembarang diantara mereka, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang timbul dari atau sehubungan dengan atau terkait dengan, (a) kegiatan sebagai Member; (b) pelanggaran ketentuan Perjanjian Member atau Kebijakan dan Prosedur; dan/atau (c) pelanggaran atau kegagalan mentaati undang-undang atau peraturan pusat atau daerah yang berlaku.
    9.2.3 Keadaan Kahar (Force Majeure). MAGDI tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan yang disebabkan oleh keadaan diluar kuasa suatu pihak, misalnya perang, politik, pemogokan, kesulitan tenaga kerja, bencana alam, kebakaran, peperangan, peraturan atau kejadian lainnya yang menjadi instruksi Pemerintah.
    9.2.4 Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa. Perjanjian ini ditafsirkan dan diatur menurut hukum negara Republik Indonesia. Segala sengketa yang timbul sehubungan dengan Perjanjian ini sedapat mungkin diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat oleh Para Pihak dalam waktu tiga puluh (30) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan tertulis oleh salah satu Pihak kepada Pihak lainnya atas sengketa tersebut. Apabila penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat tersebut gagal, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan sengketa tersebut dilakukan melalui dan memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan tidak berubah di Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh MAGDI.
    9.2.5 Pembatasan Tindakan. Jika Member bermaksud melancarkan tuntutan hukum terhadap MAGDI karena suatu tindakan atau tidak dilakukannya tindakan terkait dengan atau yang timbul dari Perjanjian, tuntutan tersebut wajib diajukan dalam waktu maksimal satu (1) tahun sejak tanggal perbuatan yang dituduhkan yang menimbulkan sebab tuntutan tersebut. Kegagalan melakukannya dalam waktu tersebut akan membatalkan seluruh tuntutan terhadap MAGDI karena tindakan atau tidak dilakukannya tindakan tersebut. Member melepaskan seluruh klaim yang diatur oleh segala undang-undang pembatasan lainnya.

2021 PT MAGNET DIGITAL INDONESIA




Minggu, 13 Agustus 2023

Mewujudkan panggilan ke BAITULLAH sebelum di panggil ke RAHMATULLAH

Anda Ingin ???

Mewujudkan panggilan ke BAITULLAH sebelum di panggil ke RAHMATULLAH ada di MAGDI AJA

Mempersiapkan dan memproteksi biaya KEMATIAN ada di MAGDI AJA

Menabung untung dan cerdas ada di MAGDI AJA

MAGNET DIGITAL sebagai solusi MAGNET REZEKI

Apakah anda mau ???


Bersama Magdi Impian ke Baitullah Aman dan Semakin Nyata !

MUDAHNYA KE BAITULLAH

Labbaikallahumma labbaik, labbaika la syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk. La syarika laka.

ALLAH tidak memanggil yang mereka mampu, namun MEMAMPUKAN mereka yang terpanggil.


















Perkenalkan Saya Kang Mul Bandung

Leader Magdi yang berkomitmen akan membantu Sahabat menemukan Rahasia Sukses Dunia & Akherat.


“Barang siapa menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambahkan keuntungan itu baginya, dan barang siapa menghendaki keuntungan di dunia, Kami berikan kepadanya sebagian darinya (keuntungan dunia), tetapi dia tidak akan mendapat bagian di akhirat.” (QS. Asy-Syura : 20)


Saat ini saya akan membagikan sebuah terobosan terbaru dan pertama di Indonesia sebuah Peluang Syiar Baitulloh yang akan mengubah hidup sahabat dan mewujudkan semua impian sahabat hanya dengan cara  menyisihkan uang 10.000/hari.

Sebuah Peluang Syiar Ibadah yang TANPA MODAL  selain hjanya menabung Di Tempat Yg PASTI AMAN,PASTI TERJAMIN,PASTI AMANAH,PASTI LEGAL



Kalau sahabat masih penasaran, yuk scroll kebawah lagi. Saya akan jelaskan seperti apa Bisnis Magdi. 

Sebelum sahabat scroll sampai ke bawah halaman landing page ini, saya ada 2 ketentuan yang wajib Sahabat Baca dan lakukan :
  1. PERTAMA, Bila sahabat merasa tidak tertarik dan sudah berprasangka negatif sebelum membaca penjelasan dibawah, saya sarankan untuk STOP SCROLL KEBAWAH, dan LUPAKAN TENTANG PELUANG INI.
  2. KEDUA, bila sahabat sudah membaca sampai tahap ini, SELAMAT karena saya GARANSI SAHABAT TIDAK AKAN RUGI APAPUN, Bila mau meluangkan waktu 3 MENIT KE DEPAN untuk membaca sebuah informasi di awah ini yang akan merubah hidup sahabat dan keluarga. 
SAYA AKAN MULAI DENGAN SHARE SEBUAH VIDIO, tetapi sebelum menonton vidio dibawah ini, saya berharap sahabat bisa HILANGKAN SEMUA PERSEPSI yang ada di pikiran sahabat terlebi dahulu ya..












Sabahat, Magdi memberikan sebuah terobosan terbaru yang dimana Sahabat semua bukan hanya berbisnis, teapi Sahabat akan dapat beribadah bersama Program ibadah Magdi.

Salah satu Program Ibadah yang kami siapkan adalah Program Syiar Baitullah yang bertujuan untuk membantu mewujudkan impian seluruh umat muslim di Indonesia ke Baitullah menunaikan ibadah Umroh.

Seperti apa Program Syiar Baitullah Magdi, yuk kita lihat vidio dibawah ini.


Gimana, apa sudah tonton 2 vidio diatas, bila sudah di tonton, saya yakin di benak pikiran sahabat memiliki banyak pertanyaan bahkan mungkin masih memiliki banyak keraguan. 

Untuk itu, alangkah baiknya sahabat bisa langsung chat saya untuk penjelasan yang lebih detailnya dengan klik tombol dibawah ini yah.. 


Sahabat sekalian, jangan pernah ragu untuk mencari tahu lebih detail tentang Program Bisnis Magdi karena saya yakin bahwa program ini akan membantu sahabat untuk mewujudkan semua impian dalam hidup sahabat. 

Bila sahabat masih ragu untuk chat saya, sahabat dapat juga melihat presentasi lebih detailnya di chanel youtube dan telegram magdi di bawah ini.

Sahabatku, walau Program Magdi masih baru di launching.. Tetapi sudah banyak mitra-mitra yang bergabung dari berbagai latar belakang serta banyak juga dukungan dari para tokoh-tokoh  pemuka agama yang berpengaruh di indonesia.





Sampai bagian ini saya mengucapkan terimakasih untuk para Sahabat yang masih membaca, karena bearti sahabat adalah orang pilihan yang memiliki pemikiran positif dan berkeingin mengetahui lebih banyak tentang program Bisnis dan Program Ibadah Magdi. 


Untuk itu kita lanjut yah, untuk mengetahui apa saja keunggulan dann keuntungan di Program Magdi : 
✅ Produk legalitas 100% terjamin dan sudah dibawah Pengawasan OJK
✅ Potensi pasif income ratusan juta setiap Bulan dan dapat diwariskan
✅ 100% Full online jadi bisa Langsung dijalankan
✅Dikerjakan dan di  Bimbing bersama team
✅nyontek aja,Bergaransi 100% berhasil
✅ Mau Gagal atau Berhasil Modal dikembalikan 100%
✅ Tidak ada Resiko kerugian, gak bisa jalanin yah jadi Tabungan
✅ Berhasil atau tidak pasti diganjar Pahala 
✅Di kerjakan 1tahun sd 2 tahun Saja dapat terwujud , *_Garansi 100%_*
✅Program sangat diimpikan dan Sangat di Minati Umat...

Nah,  sampai sini bila ada pertanyaan ataupun masukan yang ingin sahabat tanyakan dan sampaikan, jangan segan untuk klik tombol dibawah dan langsung chat saya yah .
Sahabatku, kalau memang masih belum berkenan dengan program Magdi, saya selalu dengan tangan terbuka membuka silahturahmi dengan sahabat sekalian.. Semakin banyak teman pastinya semakin baik bukan.

Yuk langsung aja klik tombol  dibawah ini untuk berteman dengan saya di beberapa sosial media yang saya miliki..
Tidak terasa, akhirnya kita sampai dibagian akhir dari perjumpaan ini. Walau hanya dengan membaca dari landing page ini, saya berharap mendapatkan kesan yang baik dari sahabat.

Dan jujur, saya dan sahabat-sahabat Magdi lainnya yang ada di seluruh indonesia sangat senang bisa berjumpa dengan sahabat baru.
Sebagai penutup saya mohon untuk sahabat dapat membaca dalam hati yang terdalamdan renungkan kalimat dibawah ini. 


Allah tidak memanggil yang mereka mampu
Namun MEMAMPUKAN mereka yang terpanggil

Wujudkan impian sahabat ke Baitullah dan impian-impian sahabat lainnya bersama Magdi Aja!

Salam kenal dan salam sukses dari sahabatmu 




Allâhumma shalli shalâtan kâmilatan wa sallim salâman tâmman `alâ sayyidinâ Muḫammadinil-ladzi tanḫallu bihil-`uqadu wa tanfariju bihil-kurabu wa tuqdlâ bihil-ḫawâiju wa tunâlu bihir-raghâ’ibu wa ḫusnul-khawâtimi wa yustasqal-ghamâmu biwajhihil-karîmi wa `alâ âlihi wa shaḫbihi fî kulli lamḫatin wa nafasin bi`adadi kulli ma`lûmilak(a).
Ya Allah, limpahkanlah shalawat yang sempurna dan curahkanlah salam kesejahteraan yang penuh kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sebab beliau semua kesulitan dapat terpecahkan, semua kesusahan dapat dilenyapkan, semua keperluan dapat terpenuhi, dan semua yang didambakan serta husnul khatimah dapat diraih, dan berkat dirinya yang mulia hujanpun turun, dan semoga terlimpahkan kepada keluarganya serta para sahabatnya, di setiap detik dan hembusan nafas sebanyak bilangan semua yang diketahui oleh Engkau.


KEBIJAKAN, PROSEDUR DAN KODE ETIK PT MAGNET DIGITAL INDONESIA

  BAGIAN 1– KEANGGOTAAN MAGDI 1.1. Bergabung di MAGDI 1.1.1 PT MAGNET DIGITAL INDONESIA (MAGDI) adalah suatu perusahaan digital network mar...